Keterangan:
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dibagi menjadi
2 bentuk yaitu BPP Pokok dan BPP SKS. BPP Pokok adalah biaya untuk
penyelenggaraan pendidikan selama satu semester dan
harus dibayar oleh mahasiswa pada setiap awal semester.
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dibayar setiap semester
sampai dengan selesainya program pendidikan mahasiswa
yang bersangkutan. BPP SKS adalah biaya yang
harus dibayar berdasarkan jumlah Satuan Kredit Semester
(SKS) yang diambil oleh seorang mahasiswa pada semester
yang bersangkutan dan harus dibayar oleh mahasiswa pada
setiap awal semester.